SIDRAP – Kehilangan dua jerigen berisi 40 liter Pertalite membuat seorang warga di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, mengalami kerugian sekitar Rp800 ribu. Rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian kemudian menjadi salah satu petunjuk dalam mengungkap dugaan pencurian tersebut.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 11 Oktober 2026, di kolong rumah milik seorang warga bernama Masse. Dua jerigen yang berisi total 40 liter Pertalite dilaporkan hilang dari tempat penyimpanannya.
Kasus tersebut kembali menjadi perhatian setelah seorang pria berinisial L (39) diamankan di Kelurahan Kanyuara, Kecamatan Wattang Sidenreng, Kabupaten Sidrap, Senin (26/10/2026) sore.
Pria yang diketahui berdomisili di Kabupaten Wajo dan memiliki alamat lain di Kabupaten Luwu Utara itu diduga memiliki keterkaitan dengan pencurian tersebut. Identitasnya mulai ditelusuri setelah warga menyampaikan informasi mengenai keberadaan seseorang yang wajahnya dinilai mirip dengan sosok dalam rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Welfrick mengatakan, informasi masyarakat menjadi salah satu petunjuk yang mengarahkan penyelidikan terhadap kasus kehilangan BBM tersebut.
"Kasus ini bermula dari laporan pengaduan seorang warga bernama Masse. Ia melaporkan dugaan pencurian yang terjadi pada Minggu tanggal 11 Oktober 2026 di kolong rumah miliknya," kata Welfrick.
Keberadaan pria tersebut kemudian menarik perhatian warga setempat hingga akhirnya diamankan sebelum diserahkan kepada pihak kepolisian.
Petugas membawa pria berinisial L ke Posko URC Resmob Polres Sidrap untuk menghindari kemungkinan terjadinya tindakan main hakim sendiri. Polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam dan sepeda motor tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).
Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa dugaan tindak pidana tidak boleh diselesaikan melalui tindakan sepihak. Sekalipun warga merasa memiliki petunjuk mengenai seseorang yang dicurigai, proses pembuktian tetap harus dilakukan melalui jalur hukum.
"Yang terpenting, setiap dugaan tindak pidana harus diserahkan kepada aparat penegak hukum agar dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Kami juga menghindari terjadinya tindakan main hakim sendiri," ujar Welfrick.
Hingga kini, pria tersebut bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Sidrap untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Status keterlibatannya dalam dugaan pencurian 40 liter Pertalite tersebut masih menunggu hasil proses hukum. (*)